PRINSIP – PRINSIP YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM
MELAKSANAKAN SUATU TUGAS JAGA NAVIGASI
Perwira yang bertugas jaga navigasi merupakan wakil nakhoda, dan selalu
bertanggung jawab atas navigasi yang aman dan mematuhi Peraturan
Internasional Pencegahan Tubrukan di Laut – tahun 1972
Pengamatan (look out)
1. Suatu pengamatan yang baik harus selalu dilaksanakan sesuai dengan aturan 5 dari P2TL, dengan tujuan untuk;
a. Menjaga kewaspadaan secara terus menerus dengan penglihatan dan juga dengan sarana yang ada, sehubungan dengan setiap perubahan penting dalam hal suasana pengoperasian
b. Memperhatikan sepenuhnya situasi‐situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi lainnya
c. Mendeteksi kapal‐kapal atau pesawat terbang yang sedang dalam bahaya, orang‐orang yang mengalami kecelakaan kapal, kerangka kapal, serta bahaya‐bahaya lain yang mengancam navigasi.
2. Petugas pengamat harus mampu memberikan perhatian penuh untuk menjamin suatu pengamatan yang baik dan tidak boleh diberi tugas lain kapada seorang pengamat. Karena dapat mengganggu pelaksanaan pengamatan.
3. Tugas seorang pengamat dan tugas seorang pemegang kemudi harus
terpisah.
a. Pemegang kemudi tidak boleh merangkap tugas seorang pengamat , kecuali kapal‐kapal kecil dimana tidak ada gangguan pandangan malam hari
b. Seorang pengamat dapat melaksanakan tugas jaga navigasi sendiri untuk melakukan pengamatan pada siang hari, dengan ketentuan;
• Situasi yang ada telah diperhitungkan secara cermat dan tidak diragukan lagi keamanannya, seperti; keadaan cuaca, jarak nampak, kepadatan lalu lintas, bahaya bahaya navigasi, perhatian yang perlu diberian jika berlalu lintas di dalam atau di dekat bagan pemisah lalu lintas.
c. Bantuan secepatnya dapat diberikan ke anjungan jika setiap perubahan situasi memang memerlukan.
4. Dalam menentukan komposisi tugas jaga navigasi, Nakhoda harus mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Sebagai berikut;
a. Jarak nampak, keadaan cuaca dan laut
b. Kepadatan lalu lintas dan aktivitas lain dimana kapal sedang berlayar
c. Perhatian yang perlu jika sedang berlayar di dalam atau di dekat bagan pemisah lalu lintas
d. Beban kerja tambahan yang disebabkan oleh sifat kapal.
e. Kemampuan untuk menjalankan tugas setiap anggota tugas jaga
f. Kompetensi para perwira dan awak kapal lainnya
g. Pengalaman setiap perwira tugas jaga dan pengetahuan tentang peralatan, prosedur dan kemampuan olah gerak kapal.
h. Kemampuan dalam komunikasi radio dan tersedianya bantuan secepatnya ke anjungan jika diperlukan
i. Kemampuan operasional instruman dan alat pengendali di anjungan, termasuk sistem tanda bahaya.
j. Sifat kapal dan olah geraknya
k. Ukuran kapal dan medan pandangan dari tempat pengamat.
l. Tata ruang anjungan
m. Setiap standar, prosedur yang berkaitan dengan pengaturan
tugas jaga dan kemampuan melaksanakan tugas jaga sesuai
dengan yang ditetapkan oleh organisasi
Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi
1. Perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi harus;
a. Melaksanakan tugas jaga di anjungan
b. Tidak diperkenankan meninggalkan anjungan sebelum diganti.
c. Terus melaksanakan tanggung jawab navigasi secara aman, meskipun
Nakhoda ada di anjungan. Kecuali jika diberitahu secara khusus bahwa
Nakhoda mengambil alih tanggung jawab dan pemberitahuan ini harus
saling dimengeti.
d. Jika merasa ragu dengan tindakan yang harus dilakukan untuk
keselamatan kapal harus segera memberitahu Nakhoda.
2. Selama tugas jaga, haluan, posis dan kecepatan kapal harus diperiksa
secara berkala dengan semua peralatan navigasi yang ada, untuk menjamin
bahwa kapal berada pada haluan yang telah direncanakan.
3. Perwira tugas jaga harus memiliki pengetahuan tentang cara pengoperasian
dan kemampuan operasional seluruh peralatan navigasi yang ada.
4. Perwira tugas jaga navigasi tidak boleh merangkap atau diberi tugas lain
yang dapat mengganggu keselamatan navigasi
5. Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan seluruh peralatan navigasi
seefektif mungkin.
6. Jika menggunakan RADAR, perwira tugas jaga harus mengingat pada
ketentuan yang termuat di dalam P2TL, sehubungan dengan penggunaan
RADAR.
7. Jika diperlukan, perwira tugas jaga navigasi tidak boleh ragu untuk
menggunakan kemudi, mesin dan sistem semboyan bunyi yang ada.
8. Perwira tugas jaga navigasi mengetahui mengetahui sifat olah gerak kapal,
jarak henti dan juga mempertimbangkan bahwa kapal lain memiliki sifat
olah gerak yang berbeda.
9. Harus dilakukan pencatatan secara baik selama tugas jaga, sehubungan
dengan olah gerak kapal dan aktifitas yang berkaitan dengan navigasi.
10. Perwira tugas jaga harus selalu menjamin bahwa pengamatan yang baik
terus menerus dilakukan.
11. Pengujian kemampuan operasional peralatan navigasi harus dilakukan
sesering mungkin yang dapat dilaksanakan. Pengujian ini harus dicatat. Dan
pengujian ini juga dilaksanakan sebelum tiba dan sebelum berangkat dari
pelabuhan.
12.Perwira tugas jaga navigasi harus melakukan pemeriksaan tetap untuk
menjamin bahwa:
a. Kemudi otomotis atau orang yang menjalankan kemudi tangan
mengikuti haluan dengan benar.
b. Kesalahan pada standar kompas ditentukan sedikitnya sekali setiap
putaran tugas jaga, dan setelah perubahan haluan yang cukup besar.
Kompas standard an kompas gyro sering dibandingkan, dan repeaterrepeater
disamakan dengan kompas induk
c. Kemudi otomatis harus di uji secara manual paling sedikit setiap satu
putaran tuga sjaga
d. Lampu navigasi dan lampu isyarat peralatan navigasi lain berfungsi
dengan baik
e. Peralatan radio berfungsi dengan baik
f. Alat kendali UMS, tanda bahaya dan indikator‐indikator berfungsi
dengan baik.
13. Perwira tugas jaga navigasi harus ingat untuk selalu mematuhi
persyaratan‐persyaratan SOLAS tahun 1974, dengan mempertimbangkan;
a. Keharusan menempatkan seorang awak kapal untuk mengemudikan
kapal dan untuk beralih ke kemudi tangan dalam situasi yang
mengijinkan guna memungkinkan penanggulangan setiap kemungkinan
bahaya secara aman.
b. Jika kapal dikemudikan secaa otomatis, akan sangat berbahaya jika
membiarkan terus berkembang sampai pada suatu ketika perwira tugas
jaga navigasi tidak memperoleh bantuan dan harus menghentikan
pelaksanaan pengamatannya karena mengambil suatu tindakan darurat
tertentu.
14. Perwira‐perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi harus sepenuhnya
mengenal penggunaan semua alat bantu navigasi elektronik.
15. Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan RADAR setiap kali terjadi
atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak nampak, perairan yang
padat, sambil memperhatikan keterbatasan kemapuan RADAR yang ada.
16. Perwira tugas jaga navigasi harus menjamin bahwa skala jarak RADAR yang
digunakan diubah secara berkala, sehingga setiap sasaran dapat terdeteksi
sedini mungkin.
17. Skala jarak RADAR harus dipilih yang memadai dan diamati secara cermat,
serta harus menjamin bahwa analisa sistematis dan plotting dilakukan
sedini mungkin
18. Perwira tugas jaga navigasi harus memberitahu Nakhoda;
a. Jika terjadi atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak nampak.
b. Jika kondisi lalu lintas dan olah gerak kapal lain mengharuskan perhatian
khusus
c. Jika sulit mempertahankan haluan yang benar.
d. Jika tidak melihat daratan, tidak ada rambu navigasi, atau tidak
mendengar semboyan bunyi pada waktu yang telah diperkirakan
e. Jika secara tidak terduga melihat adanya daratan atau rambu navigasi
atau jika terjadi perubahan semboyan bunyi.
f. Jika terjadi kerusakan mesin, telegrap, mesin kemudi, peralatan penting
lain untuk navigasi , sistem tanda bahaya dan indikator.
g. Jika peralatan radio tidak berfungsi.
h. Jika dalam cuaca buruk merasa ragu tentang kemungkinan akibat buruk
yang akan terjadi.
i. Jika kapal menemui setiap bahaya navigasi, seperti gunung es atau
kerangka kapal
j. Jika dalam keadaan darurat atau ragu mengambil keputusan
19. Meskipun ada keharusan untuk memberitahu nakhoda seperti tersebut di
atas, perwira tugas jaga navigasi juga tidak boleh ragu untuk mengambil
tindakan secepatnya demi keselamatan kapal jika situasi memang
mengharuskan.
20. Perwira tugas jaga navigasi harus memberi petunjuk‐petunjuk dan
informasi yang perlu kepada bawahan yang membantu tugas jaga, yang
akan menjamin suatu pelaksanaan tugas jaga yang aman serta pengamatan
yang baik.
SERAH TERIMA TUGAS JAGA
1. Perwira pengganti harus menjamin bahwa anggota‐anggota tugas jaga
yang membantunya, mampu menjalankan tugas‐tugasnya. Khususnya
penyesuaian diri dengan pandangan di malam hari.
Perwira pengganti tidak boleh mengambil alih tugas jaga sebelum daya
pandangnya sepenuhnya telah menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
2. Sebelum mengambil alih tugas jaga, perwira pengganti harus memahami
hal‐hal sebagai berikut;
a. Perintah‐perintah harian dan petunjuk‐petunjuk khusus lain dari
nakhoda, yang berkaitan dengan navigasi
b. Posisi, haluan, kecepatan, dan sarat kapal
c. Gelombang laut pada saat itu atau yang diperkirakan, arus laut, cuaca,
jarak nampak, dan pengaruh‐pengaruhnya terhadap haluan dan
kecepatan kapal
d. Prosedur‐prosedur penggunaan mesin induk untuk olah gerak, jika
mesin induk berada dibawah kendali anjungan
e. Situasi navigasi, termasuk;
‐ Kondisi operasional seluruh peralatan navigasi dan peralatan
pengamanan yang sedang digunakan atau yang mungkin akan
digunakan selama tugas jaga
‐ Kesalahan‐kesalahan kompas gyro dan kompas magnetic
‐ Ada dan terlihatnya kapal‐kapal lain atau adanya kapal‐kapal yang
tidak terlalu jauh dari kapal sendiri
‐ Kemungkinan adanya efek‐efek kemiringan, trim, bj air terhadap
jarak lunas kapal dengan dasar laut.
3. Jika pada suatu saat perwira tugas jaga navigasi harus diganti dalam
keadaan sedang melakukan olah gerak kapal atau tindakan untuk
menghindari bahaya yang mengancam, maka pergantian tugas jaga harus
ditangguhkan sampai tindakan olah gerak telah selesai
0 komentarmu:
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar :
* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form