Pencegahan Dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Laut P2tl
Dengan semakin miningkatnya kebutuhan minyak sebagai sumber energy maka untuk mencegah terjadinya tumpahan minyak dilaut oleh kapal – kapal tanker maka dikeluarkanlah undang – undang atau peraturan internasional yang disyahkan oleh IMO dengan protocol MARPOL 73/78 di mana tidak dibenarkan membuang minyak ke laut sehingga untuk pelaksanaanya timbulah ketentuan – ketentuan pencegahan antara lain :
- Pengadaan tangki ballast terpisah ( Seperated ballast tank ) atau COW pada ukuran kapal – kapal tanki tertentu ditambah dengan peralatan ODM oil Separator dsbnya.
- Batasan – batasan jumlah minyak yang dapat dibuang kelaut
- Daerah – daerah pembuangan minyak
- Keharusan pelabuhan – pelabuhan khusus pelabuhan minyak untuk menyediakan tanki penampungan slop ( Ballast kotor )
Maksud dari penanggulangan tumpahan minyak dilaut adalah :
1. Menjaga pelestarian lingkungan laut
2. Mencegah tumpahan minyak masuk ke daerah – daerah yang dilindungi
3. Mengambil / menyelamatkan tumpahan minyak tersebut
Tujuan dari penanggulangan tumpahan minyak tersebut.
1. Pelaksanaan prosedur dan peraturan kerja dengan benar
2. Menjaga lingkungan tetap stabil / tidak tercemar
B. Definisi – difinisi
1. Pencemaran lingkunga
Dalam Undang – undang no. 4 tahun 1982 dinyatakan batasan dari pencemaran lingkungan yaitu masuknya makhluk hidup, zat, energy atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntuknya.
Batasan tersebut mencakup pencemaran lingkungan darat, lingkungan laut dan lingkungan udara.
2. Pencemaran Laut
Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy dan atau komponen lain ke dalam laut oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga menyebabkan lingkungan laut menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
3. Emisi
Emisi adalah sumber – sumber pencemaran yang belum diukur dengan suatu tolak ukur pencemaran.
4. Nilai ambang batas ( N.A.B )
Nilai ambang batas adalah Standard tolak ukur terhadap sumber ( emisi ) pencemaran yang berlaku untuk suatu daerah yang luas ( Negara )
5. Kontaminant
Dikatakan Kontaminant apabila sumber pencemaran setelah diukur dengan standard tolak ukur ternyata hasil pengukurannya dibawah nilai ambang batas, jadi emisi tersebut dianggap tidak membahayaka
6. Pollutant
Dikatakan Pollutant apabila sumber pencemaran setelah diukur dengan standard tolak ukur hasilnya diatas nilai ambang batas sehingga membahayakan lingkungan hidup maka disebut Pollution
C. Sumber – sumber Pencemaran
Sumber – sumber pencemaran menurut MARPOL 73/78 sesuai dengan Annex yang terdapat dalam MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut :
1. Pencemaran yang disebebkan oleh minyak
2. Pencemaran yang disebebkan zat cair beracun
3. Pencemaran yang disebebkan oleh zat beracun dalam kemasan
4. Pencemaran oleh kotoran ( tinja )
5. Pencemaran oleh sampah
6. Penceamran oleh udara
Sumber pencemaran laut
1. Dari Ladang minyak dibawah dasar laut, baik melalui rembesan maupun kesalahan pengeboran / eksplorasi pada operasi minyak di lepas pantai.
2. Dari kecelakaan pelayaran seperti kandas, tenggelam, tubrukan kapal cargo atau kapal tanker yang mengankut minyak / bahan bakar.
3. Dari operasi tanker dimana minyak terbuang ke laut sebagai akibat dari pembersihan Tangki ( tank cleaning ) atau pembuangan air ballast dan lain – lain.
4. Dari kapal – kapal selain tanker melalui pembuangan air got ( Bilge )
5. Dari operasi terminal pelabuhan minyak dimana minyak dapat tumpah pada waktu memuat / membongkar muatan atau pengisian bahan bakar ke kapal.
6. Dari limbah pembuangan minyak refinery
7. Dari sumber – sumber darat misalnya minyak lumas belkas, atau caairan yang mengandung hydrocarbon
8. Dari hydrocarbon yang jatuh dari atmosfir missal cerobong asap pabrik, cerobong kapal, pesawat terbang dan lain sebagainya.
Tumpahan minyak kelaut dari kapal tanker / kapal lainnya dapat dibagi dalam 4 kelompok :
a. Pembuangan minyak yang timbul sebagai akibat dari pengoperasian kapal selama melaksanakan pencucian tanki
b. Pembuangan air got ( Bilge ) yang mengandung kandungan minyak lebih dari 15 ppm
c. Tumpahan yang berasal dari kecelakaan pelayaran antara lain kapal kandas, tenggelam, tubrukan dan lain – lain
d. Tumpahan minyak selama kegiatan bongkar dan muat atau pengisian minyak ( Bunkering )
Sebab terjadinya tumpahan minyak dari kapal
1. Kerusakan mekanis
Kerusakan mekanis dapat diatasi dengan system pemeliharaan ( maintenance ) perawatan yang baik dan terencana, secara periodic oleh personil kapal ataupun Biro klasifikasi ataupun pemerintah, kerusakan manusia dapat
a. Kerusakan dari system peralatan kapal
b. Kebocoran badan kapal ( Lambung, Lunas kapal )
c. Kerusakan katup – katup hisap atau katub pembuangan ( Sea Chest )
d. Kerusakan selang – selang ( Hose ) dan manifold
2. Keselamatan manusia
a. Kurang pengetahuan dan pengalaman dari personil
b. Kurang perhatian dari personil
c. Kurang ditaatinya ketentuan – ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan
d. Kurang pengawasan dari personil kapal
Sumber pemasukan minyak ke lingkungan laut menurut perkiraan, keseluruhan minyak bumi yang masuk ke lingkungan laut.
Factor – factor yang mempengaruhi tingkat keparahan tumpahan minyak
1. Tipe tumpahan
2. Jumlah dan kecepatan minyak yang tertumpah
3. Lama waktu
4. Daerah sekitar secara geografis
5. Luas daerah yang terpengaruh
6. Kondisi meteorologist dan oseanografis
7. Musim
8. Jenis biota yang ada didaerah yang tetumpah
9. Think pembersihan yang dilaksanakan
10. Sifat fisis dari garis pantai yang bersebelahan
11. Terjadinya peristiwa biologis khusus seperti migrasi, pembiakan masal, peletakan telur dsb yang membuat biota – biota menjadi rentan
Factor – factor ini bervariasi dari tumpahan satu dengan lainnya dengan demikian pengaruh jangka pendek dan jangka panjang akan tidak sama pula pengaruhnya terhadap ekologi tsb.
D. Dampak pencemaran Minyak
Dampak dari pencemaran minyak ada dua dampak pencemaran jangka pendek dan jangka panjang.
Sampai saat ini pengaruh dari jangka panjang belum dapat diketahui secara jelas tetapi untuk dampak jangka pendek dapat kita lihat dengan adanya pengaruh secara langsung seperti banyak ikan yang mati dan burung – burung laut yang mati, ikan paus
E. Pencegahan dan penanggulangan
1. Peraturan / Prosedur
Dengan semakin miningkatnya kebutuhan minyak sebagai sumber energy maka untuk mencegah terjadinya tumpahan minyak dilaut oleh kapal – kapal tanker maka dikeluarkanlah undang – undang atau peraturan internasional yang disyahkan oleh IMO dengan protocol MARPOL 73/78 di mana tidak dibenarkan membuang minyak ke laut sehingga untuk pelaksanaanya timbulah ketentuan – ketentuan pencegahan antara lain :
a. Pengadaan tangki ballast terpisah ( Seperated ballast tank ) atau COW pada ukuran kapal – kapal tanki tertentu ditambah dengan peralatan ODM oil Separator dsbnya.
b. Batasan – batasan jumlah minyak yang dapat dibuang kelaut
c. Daerah – daerah pembuangan minyak
d. Keharusan pelabuhan – pelabuhan khusus pelabuhan minyak untuk menyediakan tanki penampungan slop ( Ballast kotor )
1. Membuat Contiency plan regional dan local
2. Ditemukannya / dibuatnya peralatan penanggulangan misalnya oil bom, oil skimmer, treatment agent.
Contigency plan adalah tata cara penanggulangan pencemaran dengan muatan prioritas pelaksanaan serta jenis alat yang digunakan dalam :
a. Memperkecil sumber pencemaran
b. Melokalisasir dan pengumpulan pencemaran
c. Menetralisir pencemaran.
2. Peralatan
Oil boom adalah alat pengumpul minyak sedangkan treatment agent seperti chemical dispersant, sinking agent, dan sorbent adalah bahan kimia untuk penetralisir / mencerai beraikan pencemaran dan tergantung oleh :
a. Jenis Minyak dan kepadatan ( density )
b. Kepekaan ( Viscocity )
c. Titik endap ( Poux Point )
d. Kadar lilin dan aspal
Sifat minyak dipermukaan laut adalah :
1. Akan terjadi penguapan kira – kira diatas 20 s/d 24 jam, ini tergantung dari angin, kondisi laut dan jenis minyak
2. Oksidasi dan biodegradasi tergantung dari suhu dan kadar garam dilau
3. Penyebaran ( spreading ) kecepatannya tergantung dari kepadatan relative ( kadar lilin dan aspal )
3. Cara pembersihan minyak
Pembersihan minyak biasanya tergantung dari situasi dan keadaan alam, seperti tumpahan pada daerah yang sempit dapat diisolir dengan lebih mudah. Ada beberapa cara dalam pembersihan tumpahan minyak :
a. Menghilangkan secara mekanik
Cara ini dengan menggunakan boom atau barrier untuk suatu perairan atau laut yang tidak berombak atau bararus.
Peletakan boom dengan cara menyudut sehingga minyak dapat terkumpul lalu dihisap dengan pompa, biasanya pompa hanya dapat menghisap minyak dengan ketebalan ¼ inchi.
b. Absorbent
Zat ini ditaburkan atau diletakkan diatas tumpahan minyak yang berfungsi untuk menyerap minyak, sehingga minyak yang telah terserap pada zat tersebut diangkat dari permukaan laut.
Zat tersebut terbuat dari zat sintetis seperti polyethelena, polystene, polypropoline, dan polyrethena.
Selain itu juga bias menggunakan dari bahan lumut kering, ranting dan potongan kayu.
c. Menenggelamkan minyak
Suatu campuran 3000 ton kalsium karbonat yang ditambahkan dengan 1% sodium stearate pernah dicoba untuk menenggelamkan 20.000 ton minyak.
Dan setelah 14 bulan tidak ditemukan tanda – tanda minyak di dasar laut. Namun hal ini dipertentangkan karena akan menimbulkan maslah baru bagi pergeseran kehidupan. Tetapi untuk laut yang dalam tidak menimbulkan suatu masalah.
d. Dispersant
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT P2TL
Fungsi Dispensant adalah untuk mencampaui dengan 2 komponen yang lain dan masuk ke lapisan minyak dan kemudian membentuk emulsi, stabilizer akan menjaga emulsi tidak pecah dan akan menenggelamkan minyak dari permukaan air.
Cara lain adalah mempercepat hilangnya minyak dari permukaan air dan mempercepat proses penghancuran secara mikrobiologi. Dispersant tidak akan berguna efektif pada daerah pesisir karena adanya unsur timbel yang terlarut.
e. Pembakaran
Pembakaran ini sulit dilaksanakan di laut lepas karena minyak di atas permukaan laut cepat sekali menguap. Dan jarang dilakukan karena mengakibatkan polusi udara.
F. Penerapan konvensi MARPOL 73/78
Dari hasil yang dirumuskan oleh IMO yang dibahas oleh komite – komite seperti The Marine Safety Committee ( MSC ), The Marine environment Ptotection Committee ( MEPC ), Legal Committee, The Technical Cooperation Committee, The Facilition Committee keseluruhannya untuk mencegah pencemaran yang terjadi dilaut.
Secretariat IMO menggunakan 6 bahasa yang diakui dapat digunakan untuk berkomunikasi dalam siding komite yakni bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Arab, China, dan 3 bahasa teknis
Pemerintah Indonesia dalam pemberlakuan SOLAS 1974 dengan keputusan Presiden No. 65 tahun 1980 dan untuk pelaksanaan MARPOL 73/78 dengan Keputusan Presiden No. 46 tahun 1986 kedua peraturan tersebut sudah tercakup dalam UU No. 21 tahun 1992 tentang pelayanan.
Konvensi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Safety of life at sea ( SOLAS ) convention 1974/1978
2. Marine Pollution Prevention ( MARPOL ) Convention 1973/197
3. Standard of Training Certification and Watch keeping for Seafarers ( STCW ) Convention 1978
Selain itu ada konvensi baru yang dikenal dengan Tanker Safety and Pollution Prevention ( TSPP 1978 ) yang menekan pada perencanaan atau design dan penambahan peralatan untuk tujuan keselamatan operasi dan pencegahan pencemaran perairan.
Kerangka pemeriksaan dan sertifikasi yang diformutasikan dalam SOLAS dan TSSP protocol 1978 adalah :
1. Semua kapal harus melalui pemeriksaan yang meliputi inpeksi terhadap struktur dan kontruksi permesinan dan semua peralatan agar bias mendapatkan sertifikat sebagai berikut :
a. Cargo ship safety contruction Certificate
b. Cargo ship safety equipment Certificate
c. Cargo ship safety radiolelegrapy Certificate
d. Cargo ship safety Radiotelephony Certificate
2. Alat – alat keselamatan, peralatan echosounder, gyro compass, pemadam kebakaran dan inert gas system tanker yang berumur diatas 10 tahun harus diperiksa 1 ( satu ) kali setiap setahun untuk mengetahui bahwa kondisi alat tersebut tetap baik
3. Peralatan radio dan radar yang berada diatas sekoci harus dilakukan pemeriksaan dalam 1 tahun.
4. Semua aspek kontruksi dan struktur yang menyangkut keselamatan diluar tersebut diperiksa dalam 5 tahun sekali.
Pada tahun 1954 atas prakarsa dan pengorganisasian yang dilakukan oleh pemerintah inggris lahirlah Oil Pollution untuk mencegah pembuangan campuran minyak dari pengoperasian kapal tanker dan dari kamar mesin.
0 komentarmu:
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar :
* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form