Apa Yang Dimaksud Dengan Sijil Awak Kapal
Setiap orang yang bekerja di kapal dalam jabatan apapun harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar (Pasal 224, UURI No. 17 Tahun 2008)
Sijil awak kapal atau Daftar Awak Kapal (disebut juga Monsterol) adalah daftar yang berisi nama-nama perwira kapal dan anak buah kapal. Yang dimaksud anak buah kapal (ABK) adalah semua awak kapal dibawah Perwira kapal. Sijil awak kapal dibuat rangkap 2 (dua) dan dibuat dimuka Pegawai pendaftar awak kapal (pegawai Kesyahbandaran). Lembar pertama untuk Pegawai Pendaftar dan lembar kedua untuk Nakhoda Kapal.
Isi sijil awak kapal adalah :
- nama anak kapal ;
- nama kapal yang bersangkutan ;
- nama pengusaha kapal dan Nakhoda ;
- kedudukan setiap anak kapal dalam menjalankan dinas anak kapal ;
- penunjukan, siapakah diantara anak kapal itu adalah perwira kapal.
Sijil awak kapal ditandatangani oleh Nakhoda dan Pegawai Pendafta awak kapal.
Beberapa hal penting mengenai sijil awak kapal :
- Sijil awak kapal bebas dari materai ;
- Dalam sijil awak kapal juga berisi :
- mereka yang mengadakan perjanjian dengan pengusaha kapal/majikan lain, apakah mereka sebagai anak kapal atau sebagai buruh bukan anak kapal
- mereka yang dengan ijin pengusaha kapal menjalankan usahanya sendiri dfiatas kapal, seperti : pemangkas rambut, binatu, dan lain-lain .
- Kepada setiap anak kapal diperbolehkan melihat Sijil Awak Kapal dan perjanjian-perjanjian mengenai dirinya ;
- Apabila dalam perjalanan ada penggantian Nakhoda atau anak kapal, maka Sijil Awak Kapal harus diubah di pelabuhan pertama yang disinggahi, disyahkan oelh Nakhoda baru dan Pegawai Pendaftar awak kapal
- Dinas anak kapal hanya dapat dijalankan oleh mereka yang namanya tercantum dalam Sijil Awak Kapal.
Selanjutnya siapa sajakah yang temasuk dalam Sijil Awak Kapal ?
Sijil Awak Kapal ialah daftar nama perwira dan anak buah kapal (ABK) yang menjalankan dinas dalam kapal yang bersangkutan, yang dapat dirinci sebagai berikut :
- Setiap Perwira dasn ABK yang telah membuat Perjanjian Kerja Laut (PKL) ; serta yang diwajibkan menjalankan dinas anak kapal ;
- Orang-orang lain, yang dengan persetujuan pengusaha kapal atas tanggungan sendiri melakukan suatu perusahaan di kapal, misalnya : tukang cukur, pemilik toko yang menjual barang-barang keperluan sehari-hari bagi pelayar ;
- Orangf-orang alin yang telah membuat perjanjian kerja dengan majikan selain pengusaha kapal, yang mewajibkan mereka untuk bekerja pada majikan lain tersebut
Golongan Pekerja di Kapal
Terdapat 4 (empat) golongan pekerja di kapal, yaitu :
- Golongan pertama : anak kapal yang mengadakan perjanjian kerja laut (PKL) dengan pengusaha kapal. Anak kapal tersebut adalah perwira dan ABK, namanya tertulis dalam monsterol dan menjalankan dinas anak kapal ;
- Golongan kedua : anak kapal yang mengadakan perjanjian perburuhan umum dengan majikan bukan pengusaha kapal. Mereka tertulis dalam monsterol, dan menjalankan dinas anak kapal ;
- Golongan ketiga : buruh bongkar muat, dan pekerja-pekerja yang untuk sementara waktu melakukan pekerjaan di kapal, misalnya : tukang cat, tukang kayu, dan lain-lain. Mereka tidak masuk dalam monsterol., tetapi tercatat dalam daftar tersendiri yang ditanda tangani Nakhoda dan Pegawai Pendaftar awak kapal. Mereka juga tidak menjalankan dinas anak kapal.
- Golongan keempat : adalah pekerja perseorangan, yaitu :
- penumpang gelap, penumpang tidak bertiket dan tidak mampu membayar uang angkutan. Nakhoda berwenang mepekerjakan orang ini menurut kemampuannya dalam dinas anak kapal, hingga pelabuhan pertama untuk menurunkannya dari kapal ;
- buruh tenaga pengganti yang diterima ditengah perjalanan dapat dipekerjakan dalam dinas anak kapal hingga pelabuhan pertama yang disinggahi, dimana dia harus membuat Perjanjian Kerja Laut (PKL) di muka Syahbandar / Pegawai Penmdaftar awak kapal, lalu dimasukkan dalam sijil awak kapal ;
- penumpang, yang dalam keadaan darurat mengerjakan pekerjaan kapal. Mereka tidak masuk dalam sijil awak kapal, dan akibatnya pekerjaan yang dilakukan tidak termasuk dalam dinas anak kapal.
Perjanjian Kerja Laut (PKL)
- Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah perjanjian antara seorang buruh kapal dengan seorang pengusaha kapal, dimana seorang buruh menyanggupi untuk dibawah perintah pengusaha kapal melakukan kerja dengan mendapatkan upah, baik sebagai Nakhoda atau anak kapal ;
- PKL dibagi 2 (dua), yaitu PKL antara pengusaha kapal dengan nakhoda atau perwira kapa, dan antara pengusaha dengan anak buah kapal.
- Isi PKL antara pengusaha kapal dengan ABK adalah :
a. nama lengkap dan nama kecil si buruh, hari tanggal lahir dan tempat kelahirannya ;
b. tempat dan hari tanggal diadakannya PKL tersebut ;
c. penunjukan kapal, dimana si buruh akan menjalankan dinasnya ;
d. perjalanan pelayaran yang akan ditempuh ;
e. kedudukan buruh pada waktu memasuki dinas ;
f. catatan, apakah si buruh juga berjanji menjalankan dinas di darat, dan macam dinas apa .
g. jika mungkin, disebutkan tempat dan hari pemulaan menjalankan dinas di kapal ;
h. ketentuan tentang hal atas libur ;
i. ketentuan tentang berakhirnya hubungan kerja.
Dengan memahami uraian singkat tentang sijil awak kapal, golongan pekerja di kapal, dan perjanjian kerja laut sebagaimana uraian tersebut diatas, diharapkan setiap awak kapal, khususnya awak pakal perikanan, mengetahui posisi dirinya dikapal, tugas dan tanggungjawabnya setelah terikat kontrak kerja dengan pengusaha kapal, yaitu setelah ditandatanganinya PKL antara pengusaha kapal dengan awak kapal. Hal tersebut diharapkan dapat lebih mengoptimalkan kinerja awak kapal dalam menjalankan tugasnya di kapal.
Referensi :
-Capt. HR Soebekti. Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut (Untuk Mualim dan Ahli Mesin Kapal Pelayaran Niaga).
-Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) 1935.
-Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- http://www.bppp-tegal.com
-(Ir. Pranoto, M.Si, Widyaiswara BPPP Tegal)
0 komentarmu:
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar :
* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form