Belajar Dan Berbagi Informasi Dunia Pelayaran

Sertifikat Kapal Sesuai Dengan ISM CODE

Sertifikat Kapal Sesuai Dengan ISM CODE

Sebelumnya kita sudah membahas tentang KEGIATAN SERTIFIKASI ISM-Code pada kesempatan ini kita akan membahas tentang Sertifikat Kapal. Apa Saja sih Sertifikat Kapal itu dan bagaimana Prosedur suatu Perusahaan (Company) Membuat Sertifikat kapal.

SERTIFIKAT KAPAL


  1. Regristation Cretificate
  2. International Tonnage Certificate
  3. Safe Mannning Certificate
  4. Civil Liability Certificate
  5. Safety Radio Certificate
  6. Safety Equipment Certificate
  7. Safety Construction Certificate
  8. Fitnnes Certificate
  9. Load Line Certificate
  10. Cargo gear Certificate
  11. Hull & Machinery Certificate
  12. Sea Worthiness Certificate
  13. Derating Excemtion Certificate
  14. Safety Management Certificate


Sesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Organization / RO) dalam rangka penerbitan sertifikat setelah dipenuhinya semua persyaratan ISM Code. Perusahaan (Company) yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Kesesuaian atau Document of Compliance (DOC) dan setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan atau Safety Management Certificate (SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya 5 tahun. Perusahaan dan kapalnya yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, baik diperairan internasional maupun domestik.

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat DOC - ISM Code Sebagai Berikut :

  1. Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Sistem Manajemen Keselamatan kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
  2. BKI akan melakukan approval atas manual Sistem Manajemen Keselamatan. Apabila ada kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
  3. Apabila manual Sistem Manajemen Keselamatan telah memenuhi syarat, maka dilakukan Verifikasi Awal (Initial Verification) ke kantor perusahaan pemohon untuk diperiksa kesesuaian antara manual dengan penerapannya. Untuk ini, BKI akan mengirimkan auditor yang kompeten untuk memeriksa penerapan sistem di perusahaan.
  4. Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat DOC sementara yang berlaku 5 bulan.
  5. Untuk penerbitan DOC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat SMC - ISM Code Sebagai Berikut :

  1. Kapal harus dioperasikan / dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki sertifikat DOC.
  2. Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan salinan DOC kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
  3. BKI akan menunjuk auditor yang kompeten untuk melakukan verifikasi diatas kapal untuk diperiksa kesesuaian persyaratan ISM Code diatas kapal.
  4. Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat SMC sementara yang berlaku 5 bulan.
  5. Untuk penerbitan SMC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.


Setelah mendapatkan sertifikat, baik DOC atau SMC, maka ada kewajiban dari Perusahaan dan kapalnya untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan mengajukan permohonan verifikasi periodik kepada BKI dengan jadwal sbb :

DOC
Verifikasi Tahunan (Annual Verification), setiap tahun dengan masa pengajuan antara 3 bulan sebelum s/d 3 bulan sesudah dari ulang tahun sertifikat.
Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.

SMC
Verifikasi Antara (Intermediate Verification), dengan masa pengajuan antara tahun ke 2 hingga tahun ke 3 dari ulang tahun sertifikat.
Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.

Kejadian – kejadian biasanya sebabkan oleh beberapa faktor:

Faktor manusia
Faktor manusia merupakan faktor yang paling besar yang antara lain meliputi:
Kecerobohan didalam menjalankan kapal,
Kekurang mampuan awak kapal dalam menguasai berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam operasional kapal, secara sadar memuat kapal secara berlebihan
Faktor teknis
Faktor teknis biasanya terkait dengan kekurang cermatan didalam desain kapal, penelantaran perawatan kapal sehingga mengakibatkan kerusakan kapal atau bagian-bagian kapal yang menyebabkan kapal mengalami kecelakaan, terbakarnya kapal seperti yang dialami Kapal Tampomas diperairan Masalembo ,KM Levina
Faktor alam
Faktur cuaca buruk merupakan permasalahan yang seringkali dianggap sebagai penyebab utama dalam kecelakaan laut. Permasalahan yang biasanya dialami adalah badai, gelombang yang tinggi yang dipengaruhi oleh musim/badai, arus yang besar, kabut yang mengakibatkan jarak pandang yang terbatas

Keselamatan Pelayaran didefinisikan sebagai suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan.
Terdapat banyak penyebab kecelakaan kapal laut; karena tidak diindahkannya keharusan tiap muatan yang berada di atas kapal untuk diikat (lashing), hingga pada persoalan penempatan barang yang tidak memperhitungkan titik berat kapal dan gaya lengan stabil, kunci dari ini adalah titik GM yg positip yg akan dapat mengembalikan kapal ke kedudukan yg semula.

Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, muatan barang/cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Peraturan International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.

Pada dasarnya ISM Code mengatur adanya manajemen terhadap keselamatan (safety) baik Perusahaan Pelayaran maupun kapal termasuk SDM yang menanganinya.

ISM Code
Perusahaan harus menetapkan dan mendokumentasikan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar personnel yang mengatur, melaksanakan dan memeriksa pekerjaan yang berkaitan serta mempengaruhi keselamatan dan pencemaran

  • Sasaran Pelatihan
  • Prinsip Organisasi
  • Struktur Organisasi di Kapal
  • Fungsi Jabatan
  • Kendala Dalam Berorganisasi

Management
Suatu Proses yang terdiri dari Perencanaan, Pengorganisasian, Kepemimpinan dan Kontrol terhadap kerja dari setiap anggota organisasi dengan menggunakan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran/tujuan organisasi
Planning Organizing Actuating Controlling
Organisasi
Dua orang atau lebih yang bekerja sama dengan cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran/tujuan tertentu

  • Sasaran Organisasi di Kapal
  • Keselamatan Jiwa Manusia
  • Keselamatan Lingkungan Laut
  • Keselamatan Properti (Kapal dan Muatannya)
  • Keselamatan Bisnis Perusahaan

Related : Sertifikat Kapal Sesuai Dengan ISM CODE

0 komentarmu:

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar :

* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form