Sejarah Pelabuhan Tanjung Priok
Pelabuhan Tanjung Priok, adalah pelabuhan terbesar di Indonesia, yang merupakan pelabuhan paling sibuk, dan padat akan lalu lintas Kapal maupun kendaraan darat pengangkut peti kemas dan truk - truk pengangkut barang lainya.
Dulu sebelum menjadi Pelabuhan tanjung Priok, adalah tanah partikelir Tanjung Priok dan tanah partikelir Kampung Kodya Tanjung Priok, yang dikuasai oleh beberapa orang tuan tanah yaitu:
- Hana birtti Sech Sleman Daud
- Oeij Tek Tjiang
- Said Alowie bin Abdulah Atas
- Ko Siong Thaij
- Gouw Kimmirt
- dan Pattan.
Tanah partikelir kemudian diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda, lalu disewakan kepada maskapai pelayaran Koninklijke Paketvaar Maatschappij (KPM) agar Pelabuhan Tanjung Priok di bangun dan beroperasi dengan baik.
Pelabuhan Tanjung Priok Masa Hindia-Belanda |
Singkatnya :
Foto Pasukan KNIL Naik Kapal Di Pelabuhan Tanjung Priok Dalam Rangka Perang Lombok |
Periode 1960 - 1963
Pengelolaan pelabuhan umum di lakukan oleh Perusahaan Negara (PN) Pelabuhan 1s/d VIII berdasarkan Undang-undang Nomor: 19 prp tahun 1960.
Periode 1964 - 1969
Aspek kormesil dari pengelolan pelabuhan tetap dilakukan oleh PN Pelabuhan, tetapi kegiatan dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang disebut Port Authority.
Periode 1969 - 1983
Pengelolan Pelabuhan Tanjung Priok umum dilakuan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1969. PN Pelabuhan dibubarkan dan lembaga pemerintah Port Authority diganti menjadi BPP.
Periode 1983 - 1992
Pada tahun 1983, BPP diubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan yang hanya meangelola pelabuhan umum yang diusahakan, sedangkan pengelolaan pelabuhan umum yang tidak usahakan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubngan Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1983.
Pelabuhan Tanjung Priok Sekitar 1940an |
PERUM Pelabuhan dibagi menjadi 4 wilayah operasi yang dibentuk berdsarkan Peaturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1983.
Periode 1992 - 2012
Perubahan status PERUM Pelabuhan II menjadi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tanggal 19 Oktober 1991, dan dikukuhkan dengan Akta Notaris Imas Fatimah Sarjana Hukum di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1992.
Peningkatan status perusahaan dari PERUM PELABUHAN II menjadi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) merupakan suatu kepercayaan dari pemerintah, didasarkan pada pertimbangan keberhasilan manajemen meningkatkan pengelolaan pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan selama ini.
Kata Tanjung Priok berasal dari kata tanjung yang artinya daratan yang menjorok ke laut, dan priok (periuk) yaitu semacam panci masak tanah liat yang merupakan komoditas perdagangan sejak zaman prasejarah.
Anggapan nama Tanjung Priok berasal dari tokoh penyebar Islam Mbah Priuk (Al Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad Husain) menurut pendapat budayawan Betawi Ridwan Saidi dan sejarawan Alwi Shahab adalah salah, karena kawasan ini sudah bernama Tanjung Priok jauh sebelum kedatangan Mbah Priuk pada tahun 1756.
FASILITAS FASILITAS POKOK
Luas Kolam Pelabuhan : 424 Ha.
- Pelabuhan Nusantara I : 1.448,20 M : Kedalaman 6 M s/d 8M
- Pelabuhan Nusantara II : 1.344.20 M : kedalaman 5 M s/d 8 M
- Pelabuhan I : 3.077.20 M : kedalaman 6 M s/d 14M
- Pelabuhan II : 1.983 M : Kedalaman 7 M s/d 12 M
- Pelabuhan III : 1.040,60 M : Kedalaman 12 M
- J I C T II : 516,60 M : Kedalaman 9 M
- J I C T I : 1.833,40 M : Kedalaman 11 M s/d 14 M
- Terminal Petikemas Koja : 650 M : Kedalaman 14 M
- Dermaga Khusus Pertamina : 100 M : Kedalaman 12 M
- Dermaga Khusus Bogasari : 376,50 M : Kedalaman 12 M
- Dermaga Khusus Sarpindo : 277 M : Kedalaman 12 M
- Dermaga Khusus DKP : 204 M : Kedalaman 8 M
- Terminal Mobil : 308 M : Kedalaman 10 M
- Total Panjang Dermaga Komersial : 12,958,70 M
- Total Panjang Dermaga Non Komersia; : 4.548.45 M
View Larger Map
Sumber :
http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3179/Tanjung-Priok-Pelabuhan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pelabuhan_Tanjung_Priok
http://www.priokport.co.id/index.php?mod=profile&smod=sejarah
0 komentarmu:
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar :
* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form