Belajar Dan Berbagi Informasi Dunia Pelayaran

Sertifikat Kepelautan


Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate Of Competency / COC)


Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika
  1. Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I ( ANT I )
  2. Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II ( ANT II )
  3. Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III ( ANT III )
  4. Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV ( ANT IV )
  5. Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar ( ANT Dasar)

Catatan :

  1. Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT Dasar) adalah
  2. Sertifikat Keahlian sebagai Rating bagian Deck.


  • Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan


  1. Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I ( ATT I )
  2. Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II ( ATT II )
  3. Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III ( ATT III )
  4. Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV ( ATT IV )
  5. Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar ( ATT Dasar)

Catatan :

  1. Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar (ATT Dasar) adalah
  2. Sertifikat Keahlian sebagai Rating bagian Mesin.


  • Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika


  1. Sertifikat Ahli Elektronika I ( REK I )
  2. Sertifikat Ahli Elektronika II ( REK II )
  3. Sertifikat Operator Radio Umum ( ORU )
  4. Sertifikat Operator Radio Terbatas ( ORT )


Sertifikat Ketrampilan Pelaut 
( Certificate Of Proficiency / COP )

Sertifikat Ketrampilan Dasar Keselamatan

( Basic Safety Training / BST ) Sertifikat Ketrampilan Khusus

Sertifikat Ketrampilan Keselamatan Kapal Tangki

  1. - Familirialisasi Kapal Tangki
  2. - Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki Minyak
  3. - Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki Bahan Kimia
  4. - Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki Gas Cair

Sertifikat Ketrampilan Keselamatan Kapal Penumpang Ro-Ro

  1. - Pelatihan Manajemen Pengendalian Massa
  2. - Pelatihan Familiarisasi Kapal Penumpang Ro-Ro
  3. - Pelatihan Keselamatan untuk Personil yang memberikan pelayanan penumpang kepada penumpang     pada ruang-ruang penumpang
  4. - Pelatihan Keselamatan Penumpang, Muatan dan Kekedapan Lambung
  5. - Pelatihan Pengendalian Krisis dan Prilaku Manusia

Sertifikat-sertifikat lainnya yang harus dimiliki anatara lain :

  1. • Sertifikat Ketrampilan Penggunaan Pesawat Luput Maut dan Sekoci Penyelamat
  2. • Sertifikat Ketrampilan Sekoci Penyelamat Cepat
  3. • Sertifikat Ketrampilan Pemadaman Kebakaran Tingkat Lanjut
  4. • Sertifikat Ketrampilan Pertolongan Pertama
  5. • Sertifikat Ketrampilan Perawatan Medis di atas Kapal
  6. • Sertifikat Ketrampilan Pengoperasian Radar Simulator & Alat Bantu Plotting Radar Otomatis

Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan, Sertifikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal

A. DAERAH PELAYARAN SEMUA LAUTAN


Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Deck

Tabel.1

Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Mesin
Tabel.2 
Catatan :

  1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat (ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
  2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
  3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai jabatan
  4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang Mualim yang memiliki minimal Sertifikat ORU
DAERAH PELAYARAN KAWASAN INDONESIA


Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Deck












Tabel.3. 

Catatan :

  1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat (ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
  2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
  3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai jabatan
  4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang Mualim yang memiliki minimal Sertifikat ORU
  5. Operator Radio berijazah ORU jika kapal dilengkapi dengan Radio Telephony, berijazah REK II jika kapal dilengkapi dengan Radio Telegraphy

DAERAH PELAYARAN LOKAL


Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertfikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Deck





Tabel. 5

 
Catatan :

  1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat (ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
  2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
  3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai jabatan
  4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang Mualim yang memiliki minimal Sertifikat ORU
  5. Operator Radio berijazah ORU jika kapal dilengkapi dengan Radio Telephony, berijazah REK II jika kapal dilengkapi dengan Radio Telegraphy

Sumber:crsyonpedia

Tags :

Related : Sertifikat Kepelautan

0 komentarmu:

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar :

* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form