Yang dimaksud dengan :
- Kodifikasi : yaitu pembukuan peraturan peraturan dalam kitab undang undang ,
- Contoh dari kodifikasi : KUHPer ( kitab undang undang hukum perdata ), KUH Pidana dan KUHD ( kitab undang undang hukum dagang )
- Konvensi : adalah perjanjian internasional yg dilaksanakan untuk kepentingan bersama
- Hukum : Peraturan yg dibuat oleh penguasa untuk ketertiban suatu kelompok
- Hukum Laut : adalah Peraturan dan kebiasaan mengenai laut yang bersifat keperdataan menyangkut kepentingan perseorangan dan kepentingan umum
- Hukum Maritim : adalah Hukum yang mengatur perdagangan dilaut.
- Hukum perdata : adalah Hukum yang mengatur hubungan hukum Perusahaan dengan perorangan.
- Hukum Publik/Negara : adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya,Negara dengan perorangan dan Negara dengan Negara.
- Hukum Internasional : adalah hukum yang mengatur hubungan Internasional atau Negara.
- Sijil : yaitu daftar yg berisi nama nama awak kapal yg dibuat dihadapan pegawai pendaftaran awak kapal kecuali nahkoda (menurut KUHD)
- Buku pelaut : adalah Dokumen( Pengenal pelaut & tanda pengenal kewarganegaraan) yang menerangkan pengesahan awak kapal yang bekerja dikapal.
- Perjanjian kerja laut : Adalah Perjanjian kerja antara pekerja/ Pelaut dengan pengusaha kapal,dimana pekerja mengikatkan diri sebagai pekerja diperusahaan dengan imbalan upah.
- Kesepakatan kerja bersama /KKB : ( Collecting bargening agreement ) yaitu suatu perjanjian yg diadakan antara organisasi/asosiasi perburuhan atau kesatuan pelaut (contoh KPI) dengan pihak pengusaha kapal
- Collective labour agreement ( perjanjian kerja kolektif ) : telah diganti menjadi collective bargening agreement ( kesepakatan kerja bersama )
- Awak kapal : sesuai dg UU no 21 tentang pelayaran yaitu mereka yg tercantum dalam sijil awak kapal dan telah membuat PKL dengan pengusaha kapal
- Anak buah kapal : sesuai dg UU no 21 tentang pelayaran yaitu mereka yg disebutkan sebagai awak kapal tetapi tidak menjabat sebagai perwira kapal
- Pelayar : sesuai dg UU no 21 tentang pelayaran yaitu semua orang yg berada diatas kapal kecuali nahkoda
- Nahkoda : adalah pemimpin tertinggi diatas kapal dan juga pemegang kewibawaan umum diatas kapal
- Penumpang : yaitu mereka yg termasuk sebagai pelayar tetapi bukan merupakan awak kapal diatas kapal dan mereka membayar untuk perjalanan tersebut
- Perwira kapal : adalah mereka yg didalam sijil awak kapal diberikan pangkat perwira
- Pengusaha kapal : adalah seseorang atau badan hukum yg mengusahakan kapal untuk pelayanan pelayaran dilaut dengan melakukan sendiri atau menyuruh orang lain melakukan pelayaran itu sebagai nahkoda
- Pengusaha Kapal (menurut KUHD) :adalah Pihak yang Mengoperasikan Kapal.
- Layak laut : Keadaan dimana kapal layak untuk melakukan pelayaran
- Buku pelaut : adalah Pengukuhan seseorang yg bekerja diatas kapal.
- Jumlah bab dalam buku II KUHD yaitu : 12 bab
Dengan berlakunya UU no 21/ 1992 tentang pelayaran, maka peraturan perundang undangan kemaritiman lama yg dicabut yaitu :
- Ordonansi kapal 1935
- Ordonansi dinas kepanduan
- Undang undang pelayaran 36
Lima(5) bab dari buku II KUH Dagang adalah :
- Kapal laut dan muatannya.
- Pengusaha kapal.
- Nakhoda, Awak kapal & Penumpang.
- Perjanjian Kerja Laut ( PKL ).
- Pengangkutan Barang.
- Judul bab dalam KUHpidana yg memuat sanksi untuk nahkoda dan awak kapal yaitu :
- Bab II mengenai kejahatan pelayaran dan pelanggaran pelayaran
- Perbedaan yg terdapat anatara bab bab tersebut yaitu : untuk kejahatan pelayaran sanksinya adalah penjara, untuk pelanggaran pelayaran adalah sanksi denda
- Undang undang yg bersumber dari UNCLOS 1982 adalah : UU no.6 tentang perairan Indonesia
BIRO KLASIFIKASI
Biro klasifikasi adalah Badan Hukum yg secara organisasi adalah badan resmi Pemerintah
Tugas dan fungsi dari Biro Klasifikasi yaitu :
Mengkelaskan kapal kapal yang dibangun dibawah pengawasannya,baik selama pembuatannya maupun setelah beropeasi
Berwenang untuk menetapkan dan memberikan tanda tanda lambung timbul
Mengeluarkan sertifikat garis muat kapal
Biro klasifikasi yang diakui oleh pemerintah :
- Lloyd’s Register of Shipping (LR) London Inggris
- Bureau Veritas (BV) ,Paris Perancis
- Germanisher Lloyd (GL) ,Berlin Jerman
- Registro Italiano Navale (RI) ,Genoa Italia
- Nippon Taikako Kaiji Kyokai (NK) ,Tokyo Jepang
- Register of Shipping of USSR (PC) ,Moskwa Rusia
- American Bureau of Shipping (ABS) , Newyork Amerika
Keuntungan memasuki Biro klasifikasi
-Mendapat minimumfree board shg daya angkut kapal mejadi besar
-Memperbesar kepercayaan kepada si pengirim barang thd kapal yg mempunyai klas, yg berpengaruh thdp banyaknya muatan yg dimuat
-Pembayaran premi angsuran lebih kecil / sedikit
-Lebih mudah mendapatkan / mencari anak buah kapal
• Peran Biro klasifikasi
-Menjaga mutu & nilai kapal’ utk menjaga mutu di keluarkan survey
• Jenis jenis survey yg dilakukan biro klasifikasi antara lain :
- Survey Tahunan
- Survey antara
- Survey Ketel Uap
- Survey perpanjangan kelas
- Survey bersambung
• Sertificat klas dinyatakan gugur apabila;
- Jangka waktunya sudah habis (saat survey)
- Kapal berubah klas
- Perubahan2 bangunan kapal .
-Penggantian nama kapal.
-Kapal rusak / kandas
• Sertifikat klas dpt ditahan oleh syahbandar apabila
- Tidak memberikan keterangan yg diminta oleh syahbandar
-Rusak / kandas
-Dicabut ijin berlayar kelaut.
-Tidak memenuhi persyarata2 (SOLAS 1974)
• HAK & KEWAJIBAN ABK
• Hak hak awak kapal menurut KUHD yaitu :
1. Hak atas upah
2. Hak atas permakanan dan penginapan dikapal
3. Hak atas cuti
4. Hak atas perawatan
5. Hak atas angkutan bebas
• Hak awak kapal yg dilanggar oleh pengusaha kapal yg dapat diadukan yaitu :
• Hak atas permakanan dan akomodasi
Prosedurnya yaitu : Paling sedikit 1/3 (sepertiga) dari jumlah awak kapal
• Kewajiban kewajiban awak kapal :
• Menjalankan tugas dengan baik ( KUHPerdata )
• Mentaati peraturan yg ada ( KUHPerdata )
• Menegakan ketertiban ( KUHPerdata )
• Melaksanakan perintah nahkoda ( KUHD )
• Syarat awak kapal dapat dimasukan dalam sijil yaitu :
1. Telah membuat PKL dengan pengusaha kapal
2. Umur telah mencapai 14 tahun, dan bagi perwira yg berijazah paling sedikit berumur 18 tahun
3. Memiliki mutasi kekapal tersebut
4. Memiliki surat bukti diri :
• Buku pelaut
• Keterangan kesehatan
• - Buku pelaut : adalah Dokumen( Pengenal pelaut & tanda pengenal kewarganegaraan) yang menerangkan pengesahan awak kapal yang bekerja dikapal.
• Isi Buku pelaut.
- Nama & keterangan Pelaut
- Catatan pemeriksaan kesehatan
- Tanggal permulaan jadi pelaut
- Ijasah2 umum yg dipuyai
- Nama & alamat keluarga.
- Tgl naik & turun kapal
- Ukuran kapal
- Sifat pelayaran kapal
- Jabatan di kapal
- Alasan turun kapal
- Disahkan oleh Nakoda & syahbandar
• Nahkoda
• Jabatan nahkoda diatas kapal (menurut KUHD) Yaitu :
-Pemimpin kapal
-Pemegang kewibawaan diatas kapal
-Jaksa atau pegawai kepolisian
-Pegawai pencatatan sipil
-Notaris
-Wewenang yg dimiliki nahkoda yaitu :
-Pemakaian bahan makanan milik pelayar
-Pengadaan perlengkapan kapal
-Penjualan kapal
-Penmpang gelap
-Saran saran perwira kapal
-Penerbitan konosemen
-Hukuman disipliner
-Perwakilan dari pemerintah
-Wakil dari pengusaha kapal
• -Penyijilan nahkoda :
-Menurut KUHD nahkoda tidak termasuk didalam sijil awak kapal, karena nahkoda tidak termasuk awak kapal
-Menurut Ordonansi kapal 1935 dan UU no.21/1992 nahkoda termasuk didalam awak kapal, sehingga nahkoda disijil
• Kekuasaan umum bagi nahkoda yaitu : kekuasaan yg dimiliki oleh nahkoda terhadap penumpang
• Kekuasan disipliner yg diberikan kepada nahkoda yaitu :
Kekuasaan dimana Nahkoda dapat mengenakan sanksi berupa pemotongan upah paling banyak 10 hari kerja atau tidak melebihi sepertiga upah dari seluruh perjalanan (Pasal 387 KUHD)
• Perintah nahkoda yg dianggap tidak wajar dapat diadukan kepada pihak : Syahbandar dan dapat dilanjutkan kepengadilan dengan hukuman paling banyak kurungan 90 hari
Awak kapal
• Awak kapal : sesuai dg UU no 21 tentang pelayaran yaitu mereka yg tercantum dalam sijil awak kapal dan telah membuat PKL dengan pengusaha kapal
• Perbuatan perbuatan awak kapal yg tergolong sebagai perbuatan indisipliner yaitu :
-Meninggalkan kapal tanpa ijin
-Melakukan pekerjaan tidak baik
-Menolak tugas yg diberikan kepadanya
-Tidak kembali ke kapal pada waktunya
-Berlaku tidak senonoh kepada nahkoda
-Mengganggu ketertiban
• Bentuk hukuman disipliner tidak dapat diberlakukan pada : awak kapal yg tidak disijil
• - Perjanjian kerja laut : Adalah Perjanjian kerja antara pekerja/ Pelaut dengan pengusaha kapal,dimana pekerja mengikatkan diri sebagai pekerja diperusahaan dengan imbalan upah.
• Jenis jenis PKL yaitu :
1. PKL Waktu tertentu
2. PKL satu atau lebih perjalanan
3. PKL waktu yg tidak ditentukan
• Hubungan yg terdapat antara PKL dengan sijil yaitu :
Mereka yg telah disijil diatas kapal telah melaksanakan PKL
• Persyaratan yg berlaku untuk pembuatan PKL yaitu :
1. Harus tertulis
2. Disaksikan dan disahkan oleh pihak kesyahbandaran
3. Ditandatangani oleh awak kapal, pengusaha kapal, dan pegawai kesyahbandaran
• Isi (PKL)
- Nama, umur dan tgl lahir
-Jabatan di atas kapal
-Tempat dan perjanjian dibuat
-Nama kapal dimana pelaut akan bekerja
-Gajih pelaut & jaminan2 lainnya
-Tgl/ saat perjanjian mulai berlaku
-Tanda tangan buruh , majikan dan Syahbandar
• Jenis PKL yg dapat diakhiri oleh awak kapal sebelum waktunya habis yaitu : PKL perjalanan, Prosedur pelaksanaannya yaitu : Sesuai dengan KUHD pasal 449 yaitu pengakhiran PKL perjalanan, yaitu di pelabuhan dimana perjalanan selesai, dengan catatan setelah satu setengah tahun pihak awak kapal melalui pemberitahuan penghentian dengan memperhatikan waktu yg layak mencari pengganti dapat mengakhiri ikatan kerja di setiap pelabuhan
• Cara pengakhiran hubungan kerja/ PKL yaitu :
• Menurut KUHD :
1. Pasal 448 untuk PKL waktu tertentu yaitu : jika kapal berada dilaut, berakhir dipelabuhan penyinggahan pertama yg ada pegawai pendaftaran awak kapal
2. Pasal 449 untuk PKL perjalanan yaitu : dipelabuhan dimanan perjalanan selesai dengan catatan sudah satu setengah tahun
3. Pasal 450 untuk PKL waku tidak tertentu yaitu : oleh masing masing pihak dengan memperhatikan jangka waktu yg ditentukan disetiap pelabuhan
• Menurut KUHP
1. Pasal 1603n yaitu : Pemutusan oleh salah satu pihak tetapi membayar ganti kerugian kepada pihak yg lain
2. Pasal 1603j yaitu : dalam hal pihak buruh meninggal dunia
• Dan PKL juga dapat diakhiri jika ada :
1. Alasan mendesak
2. Alasan penting
3. Alasan fajar/ biasa
• Alasan mendesak
• Dalam hal ”Alasan mendesak” yg dapat dipergunakan untuk memberhentikan pelaut dari dinas awak kapal / alasan mendesak bagi pihak pengusaha kapal yaitu :
1. Buruh menyajikan keterangan, ijazah, surat surat dan bukti bukti palsu dalam penutupan PKL
2. Buruh kurang memiliki kecakapan dan kesanggupan dalam melaksanakan tugasnya
3. Buruh telah mencuri, melakukan penggelapan,penyeludupan dan perbuatan sejenisnya
4. Buruh menolak perintah majikan / wakilnya
5. Buruh melalaikan kewajibannya
6. Buruh dicabut kewenangannya untuk bekerja diatas kapal
7. Buruh menganiaya nahkoda, pelayar lain, menghina, mengancam atau membujuk berbuat hal hal yg bertentangan dengan undang undang
• Dalam hal ”Alasan mendesak” yg dapat dipergunakan oleh pelaut utk memutuskan hubungan kerja. (KUH perdata pasal 1603 dan KUHD pasal 419)
-M ajikan menghina dan menganiay secara kasar.
-Majikan membujuk pelaut melanggar undang2 / kesusilaan
-Majikan tak membayar upah kepadanya.
-Majikan sudah tak memberikan makan & perumahan jika sudah dijanjikan.
-Majikan terlalu melalaikan
kewajiban seperti dlm perjanjia
-Tempat tinggal di kapal tak memenuhi persyaratan kesehatan
-Makanan tidak memenuhi gisi yang memadai
-Majikan memerintahkan melakukan pelayaran diluar / lebih yang diperjanjikan.
• PKL juga dapat diakhiri Alasan fajar/ biasa.
- Waktu perjanjian kerja berakhir ( KUH perdata [pasal 1603)
-Pelaut meninggal dunia ( KUH perdata [pasal 1603)
-Persetujuan kedua belah pihak( KUH perdata [pasal 1603)
-Perjanjian tidak syah
-Perusahaan likwidasi
• PKL juga dapat diakhiri Alasan Penting
-Setelah menandatangani PKL ada perubahan keadaan pribadi / kekayaan si pengadu atau pihak lawannya
-Setelah menandatangani PKL diketahui akan dapat membahayakan jiwa si pengadu
-Semua alasan2 mendesak seperti yg diterangkan (KUH pasal1603)
• Hubungan yg terdapat antara PKL dan KKB yaitu : PKL tidak boleh menyimpang dari ketentuan yg telah ditetapkan KKB
• MAHKAMAH PELAYARAN
• Syarat Ketua & Anggoya mahkamah Pelayaran.
-Mempunyai ijasah ANT I , ATT I , Sarjana Hukuh atau Sarjana Teknik
• Syarat Sekretaris Mahkamah Pelayaran harus pimpinan Sarjana hukum.
• Struktur Organisasi Mahkamah Pelayaran sesuai Ppno 1/ 98
-Ketua merangkap anggauta.
-Sekretaris.
-Anggauta
• Fungsi dari mahkamah pelayaran yaitu :
1. Meneliti dan menyelidiki masalah :
-Sebab sebab terjadinya kecelakaan kapal ataupun penumpangnya
-Kesalahan yg terjadi dari mereka yg bersangkutan dg musibah dikapal
-Perwira perwira yg dianggap tidak layak ( Ongescshikt )
2. Mengambil tidakan hukuman disiplin terhadap nahkoda dan para perwira kapal
• Kedudukan Mahkamah Pelayaran berdasarkan Keputusan Mentri Perhubungan no. 3/U.PHB/74 tgl 6 agustus 1974:
-Adalah Badan yg berdiri sendiri dibawah Departemen Perhubungaan dan merupakan leembaga kode etik profesi
• Sanksi hukuman disipliner yg dapat dijatuhkan oleh mahkamah pelayaran yaitu :
- Berupa tegoran tegoran
- Mencabut wewenang untuk berlayar dikapal pada sesuatu jabatan, selama jangka waktu maksimal 2 tahun
• BUKU CATATAN
• Hal hal yg dicatat didalam buku harian mesin yaitu :
• keadaan dan kerja dari mesin, ketel, dan pesawat bantu
• pemerikasaan yg dilakukan oleh pejabat pengawas keselamatan kapal kapal
• kerusakan kerusakan yg terjadi dikamar mesin pada mesin ataupun pada pesawat bantunya
• reparasi yg dilakukan dan penggunaan spare part
• pemakaian bahan bakar, pelumas, laju kapal, slip dan sebagainya
• Yg dicatat pada Oil record book (buku catatan minyak) part I (dari ruang mesin) yaitu :
1. Pengisian balast atau pencucian tanki bahan bakar
2. Pembuangan ballast kotor atau ballast yang disimpan di tanki bahan bakar
3. Pegumpulan atau pembuangan oil residu ( sludge )
4. Pembuangan air got kamar mesin
5. Kondisi dari OWS dan ODM
6. Pembuangan karena kecelakaan
7. Pengisian bahan bakar dan Lub oil
• Oil record book (buku catatan minyak) part II (dari ruang muat) yaitu :
1. Pemuatan minyak
2. Pemindahan internal muatan
3. Pembongkaran muatan
4. Pengoperasian COW
5. Pengisian ballast di tanki muatan
6. Pengisian dedicated ballast tank
7. Pencucian tanki muatan
8. Pembuangan ballast kotor
9. Pembuangan dari slop tank ke laut
10. Pembuangan ballast bersih dari tanki muatan
11. Pembuangan residu (sludge)
12. Pembuangan ballast dari DBT
13. Kondisi OWS dan ODM
14. Pembuangan karena kecelakaan
• Buku harian mesin diselenggarakan oleh : kapal kapal dengan ukuran 200 GT keatas.
• Buku catatan minyak diselenggarakan oleh : kapal tangker dengan ukuran 150 GT keatas, dan kapal non tangker dengan ukuran 400 GT keatas
• Fungsi dari buku harian kapal yaitu
- Sebagai bahan pembuktian
- Merupakan sumber data bagi hakim jika terjadi sengketa
- Digunakan untuk alat pengawasan terhadap kapal, nahkoda dan para pelayar bagi pemerintah
• Keharusan mengisi buku harian kapal yaitu : Terdapat pada KUHD pasal 348 yg menetapkan bahwa nahkoda harus mengusahakan penyelenggaraan buku harian kapal
• Hukuman bagi nahkoda yg tidak mengisi buku harian kapal yaitu : adalah kurungan 3 bulan, tetapi pada KUHP hukumannya adalah sejumlah denda
• Yg dilarang atau yg mengurangi kekuatan pembuktian dari buku harian kapal yaitu :
- Penyobekan halaman
- Penambahan halaman
- Pengosongan halaman
- Perubahan, penambahan, pencatatan tambahan
- Penggoresan dan tidak terbaca isinya.
• Kedaulatan yg dimiliki sebuah Negara pantai atas :
aLaut wilayah : yaitu kedaulatan penuh atas segi pertahanan dan keamanan dan segi ekonomi yg mana selebar 12 mil laut yg mengelilingi nusantara dan perairan nusantara.
b. Zona tambahan : yaitu selebar 12 mil laut yg mengelilingi laut wilayah, dimana indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas masalah masalah bea cukai, fiskal, imigrasi, atau kesehatan. Zona tambahan dapat ditarik 24 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut wilayah diukur
c. Zona ekonomi eksklusif : yaitu selebar 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur, kedaulatannya diatas sumber kekayaan alam yg terkandung didalamnya, dan yuridiksi atas instalasi instalasi, pulau buatan bangunan, pengaturan riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
• Bagian bagian perairan dari sebuah negara pantai yaitu :
- Zona wilayah selebar 12 mil dihitung dari garis pangkal.
- Zona tambahan selebar 12 mil mengelilingi laut wilayah dimana dapat melakukan pengawasan atas masalah bea cukai,fiscal,imigrasi dan karantina kesehatan.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) selebar 200 mil dari garis pangkal dimana kedaulatan atas sumber kekayaan yang terkandung didalamnya.
• Lebar laut wilayah diukur dari garis : dari garis garis lurus yg menghubungkan titik titik terluar pada garis rendah daripada pulau pulau atau bagian pulau pulau yg terluar dalam wilayah indonesia dengan ketentuan jika ada selat yg lebarnya tidak melebihi 24 mil laut dan indonesia bukan satu satunya negara tepi, maka garis batas laut indonesia ditarik pada tengah selat
• Kawasan laut di indonesia yaitu :
1. Semua lautan
2. Kawasan Indonesia (Near costal voyage)
3. Lokal (500 mil laut)
4. Terbatas (100 mil laut)
5. Pelabuhan
6. Pedalaman
• Pemerintah mengumumkan kebijakan tentang laut wilayah : Pada tahun 1960, yaitu dengan keluarnya undang undang no.4 tahun 1960 tentang perairan indonesia.
• Perubahan yg terjadi terhadap ordonansi laut wilayah dan lingkungan maritim 1939 : yaitu perubahan pada lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut
• Yang dimaksud dengan lintas damai yaitu : ( Innocent passage ) yaitu pelayaran yg melewati laut wilayah dengan tujuan salah satu pelabuhan atau melintas dari laut bebas ke laut bebas tanpa penyinggahan disebuah pelabuhan yg mana tidak boleh melakukan tindakan tindakan bermusuhan, mengancam kedaulatan, menggunakan senjata, memata matai dan lain sebagainya
• Landas kontinen : Selebar 200 mil laut dari garis pangkal atau hingga pinggiran luar tepi kontinen, Pinggiran tepi kontinen dapat selebar 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis batas kedalaman air (isobath) 2500 m.
• Alu alur didalam laut wilayah yg disediakan untuk kapal asing yaitu :
- Lintas damai
- Alur laut
• Dibagian perairan sebuah Negara pantai ygberlaku kebebasan berlayar adalah : Ada didaerah ZEE (zona ekonomi ekslusif)
• Dokumen dokumen yg menunjukan :
- Kebangsaan Indonesia : Surat laut, Pas tahunan, Pas kecil
- Susunan orang orang yg bekerja diatas kapal : Sijil awak kapal
- Golongan kapal : Akta Pendaftaran
- Kelayakan kapal : Sertifikat keselamatan, sertifikat konstuksi dan Sertifikat Klass
• Kapal kapal yg wajib dilengkapi dengan dokumen :
- Surat laut : Dimiliki kapal dengan bobot lebih dari 175 GT
- Pas kapal : Dimiliki kapal dengan bobot lebih kecil dari 175 GT
- Pas tahunan : Dimiliki kapal dengan bobot 7 – 175 GT
- Pas kecil : Dimiliki kapal dengan bobot lebih kecil dari 7 GT
• Kapal harus didaftar karena/ untuk :
1. Pemilikan : Surat galangan (untuk kapal baru), dan Surat jual beli (untuk kapal bekas)
2. Pengukuran : Surat ukur
3. Pendaftaran : Akte pendaftaran untuk kapal berbobot lebih dari 7 GT
4. Kebangsaan : untuk menentukan hokum Negara mana yg berlaku di kapal tersebut
• Pengertian Kapal (menurut pasal 309 KUHD) yaitu :
Kapal adalah semua alat berlayar, apapun namanya dan sifatnya
• Pengertian Kapal Laut yaitu :
Kapal yg dibangun untuk berlayar dilaut
• Pengertian kapal Indonesia yaitu : Kapal kapal yg dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau 2/3 WNI ditambah 1/3 penduduk Indonesia (termasuk orang asing)
• Kapal kapal niaga di Indonesia terbagi atas :
- Kapal laut : dengan kode tanda selarnya yaitu ( L )
- Kapal pedalaman : dengan kode tanda selarnya yaitu ( P )
- Kapal penangkap ikan : denngan kode tanda selarnya yaitu ( N )
• Surat surat kapal menurut KUHD pasal 347 adalah ::
1. Surat laut dan pas kapal menurut PP 51 tahun 2002.
2. Surat Ukur/Tonnage measurement 1969.
3. Akta Pendaftaran 1933.
4. SIJIL menurut KUHD.
5.Charter party menurut KUHD.
6.Konosemen menurut KUHD.
7.Manifest menurut KUHD.
• Surat surat kapal menurut ketentuan KUHD wajib disimpan oleh nahkoda yaitu :
- Surat laut
- Sijil
- Surat ukur
- Akte pendaftaran
- Manifest
- Charter
- Konosemen
• Surat-surat kapal yang wajib diserahkan Nakhoda kepada Syahbandar setiba kapal disuatu pelabuhan adalah :
- Daftar sijil
- Surat ijin berlayar dan
- Pas kesehatan.
• Sertifikat permesinan yg diisyaratkan oleh :
- Konvensi Solas 1974 : yaitu sertifikat konstruksi
- Biro klasifikasi : yaitu sertifikat klas mesin
• Sertifikat permesinan yg diisyaratkan atau Dokumen yang menunjukkan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan permesinan menurut:
- PP 51/2002.:.adalah sertifikat keselamatan kapal barang.
- SOLAS 1974 : adalah sertifikat konstruksi untuk kapal barang, Sertifikat keselamatan kapal penumpang.
- Biro klasifikasi : adalah Sertifikat kelas mesin atau Hull machinery
• Marpol 73/78 terdiri dari 6 annex / yg diatur dalam Marpol 73/78 yaitu :
1. ANNEX I : Peraturan-Peraturan Pencengahan Pencemaran oleh minyak
2. ANNEX II : Peraturan Pengawasan Pencemaran oleh Zat Cair Beracun diangkut dikapal dalam bentuk curah
3. ANNEX III : Pedraturan Pencengahan Pencemaran oleh Zat Berbahaya yang diangkut dalam kemasan
4. ANNEX IV : Pencengahan Pencemaran oleh kotoran (sewage) dari kapal Peraturan
5. ANNEX V : Peraturan Pencengahan Pencemaran oleh sampah
6. ANNEX VI : Peraturan Pencengahan Pencemaran Udara dari kapal
• Persyaratan kapal layak laut ( menurut UU 21/1992 ) yaitu :
- Keselamatan kapal (Safety Ship) SOLAS 1974.
- Pencegahan pencemaran dilaut (MARPOL 1974 / 1978 ).
- Pengawakan (STCW 1973/1978).
- Pemuatan (LOAD LINE 1966).
- Kesehatan dan Kesejahteraan awak kapal dan penumpang (WHO & ILO Convention).
- Status hukum kapal (UNCLOS 1982).
• Dengan berlakunya UU no 21/ 1992 tentang pelayaran, maka peraturan perundang undangan kemaritiman lama yg dicabut yaitu :
- Ordonansi kapal 1935
- Ordonansi dinas kepanduan
- Undang undang pelayaran 36
• Undang undang yg bersumber dari UNCLOS 1982 adalah : UU no.6 tentang perairan Indonesia
• Bab dari SOLAS 1974 yg mengatur tentang persyaratan permesinan yaitu : Bab II
- Sertifikat yg menunjukan bahwa persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh kapal yaitu : sertifikat konstruksi
• Sebuah ketentuan hukum dari KUHDagang yg terkait dengan konvensi maritim yaitu : Kelaik lautan kapal
• Undang-undang yang mengatur tentang :
-Pelayaran : adalah UU NO 21 TAHUN 1992.
-Perairan Indonesia : adalah UU NO 6 Tahun 1996.
• Konvensi konvensi yg berlaku untuk perairan indonesia yaitu :
1. SOLAS
2. STCW
• Konvensi yg berlaku untuk kapal kapal Indonesia /konvensi g disahkan oleh pemerintah indonesia :
- Marpol 1973
- SOLAS 1974
- STCW 1978
- CLC 1969
- Special trip passenger (STP) 1971
• Berlakunya konvensi STCW 1978 pada pelayaran :
- Semua lautan
- Perairan dekat pantai (Near Costal Voyage/ NCV)
• Konvensi yg berlaku hanya untuk pelayaran internasional :
- Solas
- Load line
- Tonage
• Konvensi yg terkait dengan :
- Kebersihan lingkungan : Marpol 1974/1978
- Keselamatan kapal : Solas 1974
- Keterampilan pelaut : Stcw 1973/ 1978
• Konvensi maritime yg menggunakan batasan :
- Tonase kapal : SOLAS 1974 kapal barang 500 GT.
- Ukuran panjang : Load Line 24 meter
- Golongan kapal : STCW,ILO,kapal laut.
• Pelayaran /perairan yg berlaku bagi konvensi :
- Load line 1966 : Pelayaran Internasional
- Marpol 1973 : Pelayaran internasional
- Solas 1974 : Pelayaran nasional dan internasional
• Konvensi konvensi yg berlaku untuk :
- Setiap kapal : Marpol
- Hanya untuk kapal laut : STCW, ILO
• Konvensi yg dikeluarkan IMO adalah :
- Load line 1966 tentang Garis muat dan Sertifikat lambung timbul.
- Tonnage Measurment 1969 tentang Surat ukur.
- Spec Trade Passangger 1971 tentang Penumpang haji dan penumpang umum
- Marpol 1973 tentang Pencemaran.
- Solas 1974 tentang keselamatan 12 bab
- STCW 1978 tentang sertifikat UNLIMIT & NVC(Near Coastal Voyage).
• Konvensi konvensi yg terkait dengan unsur laik laut menurut penetapan UU no.21 tahun 1992 yaitu :
- SOLAS 1974
- Marpol
- STCW
- ILO
• Untuk kapal kapal yg berlaku konvensi :
- Marpol 1973 : Untuk setiap kapal
- SOLAS 1974 : Untuk kapal dengan perairan internasional
- STCW 1978 : Untuk kapal laut
• Jenis pelayaran dari konvensi STCW 1978 identik dengan daerah pelayaran ”kawasan Indonesia” yaitu : Perairan kawasan Indonesia
• Bab dari konvensi SOLAS yg menampung ISM Code yaitu : Bab 9
• Konvensi yg berlaku untuk setiap kapal yaitu :Marpol 73/78.
• Konvensi yg hanya berlaku untuk kapal laut yaitu : SCTW 1978.
• Yg diatur oleh Konvensi ILO 147 yaitu : Tentang kesejahteraan
• Konvensi sebagai dasar penerbitan sertifikat untuk semua kapal laut yaitu : Solas 1974 dan STCW
• Konvensi yg menjadi dasar penerbitan sertifikat sertifikat kapal barang berukuran 500GT yaitu : SOLAS 1974
• Macam macam survey menurut Solas 1974 yaitu :
- Initial survey
- Revewal survey
- Anual survey
- Intermediate survey
- Additional survey
• Menurut SOLAS 1974 sertifikat sertifikat yg diisyaratkan untuk sebuah kapal barang yaitu :
- Sertifikat konstruksi
- Sertifikat Radio
- Sertifikat perlengkapan
- Sertifikat Keselamatan.
- Sertifikat Telephoni.
• Yg dimaksud dengan sertifikat sertifikat dibawah ini dan instansi yg mengeluarkannya yaitu :
- Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang : Perhubungan laut (pemerintah)
- Sertifikat lambung timbul : BKI
- Sertifikat permesinan kapal : BKI
- Sertifikat pencegahan pencemaran (Marpol 73/78) : Perhubungan laut (pemerintah)
- Srtifikat keselamatan kapal barang : Perhubungan laut (pemerintah)
• Dasar hukum pengklasifikasian kapal yaitu :.
- KUHD pasal 343 : yaitu kewajiban nahkoda untuk malayak lautkan kapal
- UU 21/92 pasal 36 : yaitu pemanfaatan klasifikasi , persyaratan keselamatan
- PP 53 pasal 59 : yaitu kewajiban pengkelasan kapal, kaitan pemeriksaan dengan penerbitan sertifikat keselamatan
• Peraturan kemaritiman di Indonesia yaitu :
- Ordonansi uap 1930
- Ordonansi karantina no 11 tahun 1938.
- Peraturan pendaftaran kapal tahun 1927
- Peraturan banda 1925
- Peraturan tubrukan dilaut no. 14 tahun 1947
- KUHD ( ada 2 bab yg mengatur tentang pelayaran )
• Peraturan kemaritiman di Internasional yaitu :
- Solas 1974
- Marpol 1973/1978
- STCW 1978
- Load Line 1966
- Tonnage Measurment 1969.
• Ketentuan2 hukum yang terdapat dlm UU no 21/1992 tentang pelayaran yang menyangkut pencemaran laut adalah :
- Pencemaran minyak,Gas dan
- zat-zat beracun.
• Bagian perairan yg diberikan kelonggaran persyaratan pada STCW 1978 yaitu : NCV = Near coastal voyage
• Di daerah daerah laut/ wilayah laut,yg dimaksud dengan :
- A1 : yaitu cakupan lajur telephoni dengan stasiun pantai VHF (Very high frequency)
- A2 : yaitu wilayah diluar A1 yg menggunakan MF frekwensi (Medium frequency)
- A3 : yaitu wilayah diluar dari A1 dan A2 yg menggunakan Inmarsat satelit
- A4 : yaitu wilayah diluar dari A1, A2, dan A3
• Unsur yang diatur ILO 147 tahun 1976 tentang pelayaran niaga adalah :
- Perawatan/Medical Care and Insurance.
- Permakanan.
- Pemulangan.
- PKL
- KKB
• Kitab undang undang hukum yg secara khusus memuat ketentuan tentang dalam bidang pelayaran : adalah KUHD buku ke II
• Bidang kemaritiman yang termuat dalam :
- KUHD : meliputi Kapal laut & muatan, pengusaha kapal, Pkl, Pengangkutan barang, Tubrukan, Pertolongan, Pertanggungan laut, carter kapal, kisah kapal, Penyimpanan sijil dan surat kapal oleh nahkoda
- KUHP : meliputi Kejahatan pelayaran, dan pelanggaran pelayaran, Melarikan diri dari kapal, kisah kapal dipalsukan
• Bab2 yang tekandung dalam KUHD adalah:
Bab I : Kapal dan muatanya.
Bab II : pengusaha kapal
Bab III : nahkoda dan awak kapal
Bab IV : PKL
Bab V : angkutan ( kognosement & carter )
Bab VI : tubrukan
Bab VII: kapal kandas terdampar
Bab Viii: Dicabut
Bab IX : asuransi laut
Bab X : asuransi pedalaman/ disungai
Bab XI: Kerugian laut
Bab XII: pengahiran dalam perjalan laut
Bab XIII: kapal pedalaman.
• Jumlah bab dalam buku II KUHD yaitu : 12 bab
• Lima(5) bab dari buku II KUH Dagang adalah :
- Kapal laut dan muatannya.
- Pengusaha kapal.
- Nakhoda, Awak kapal & Penumpang.
- Perjanjian Kerja Laut ( PKL ).
- Pengangkutan Barang.
• Judul bab dalam KUHpidana yg memuat sanksi untuk nahkoda dan awak kapal yaitu : Bab II mengenai kejahatan pelayaran dan pelanggaran pelayaran
Perbedaan yg terdapat anatara bab bab tersebut yaitu : untuk kejahatan pelayaran sanksinya adalah penjara, untuk pelanggaran pelayaran adalah sanksi denda
• Perbedaan antara KUHD dan KUHP yaitu :
- Sanksi harian
- Buku harian
- Pembuatan visa kapal
• Kitab undang undang hukum yg memuat tentang ketentuan :
- Perjanjian perburuhan : KUH perdata , hanya dengan lisan maka adalah sah
- Perjanjian kerja laut : KUHD, sahnya adalah harus tertulis
• Kedudukan KKM jika kejadian pencemaran minyak dari kapal dijadikan perkara hukum yaitu : jika KKM yg melakukan pencemaran minyak maka ia bertanggung jawab penuh, tetapi jika anak buahnya dan tanpa sepengetahuannya melakukan pencemaran minyak, maka ia juga ikut bertanggung jawab (tidak sepenuhnya bertanggung jawab)
• Hak Transit adalah hak yg diberikan oleh negara pantai utk kapal asing yg melewati selat negara pantai
• Persyaratan yang harus ditaati kapal asing bila sedang melaksanakan hak transit ;
- Berlayar dg kecepatan normal
- Melalui alur yg telah ditetapkan
- Tidak menimbulkan pencemarn
• Yurisdiksi;Adalah kewenangan suatu negara untuk melaksanakan kekuasaan hukum dalam batas wilayah negara
• Y urisdiksi kriminal ;kewenangan suatu negara untuk melekukan penyelidikan,pengusutan dan penahanan terhadap adanya tindak pidana. Yurisdiksi kriminal negara pantai tidak dapat dilaksasnakan diatas kapal asing yang sedang melaksanakan lintas damai
• Yurisdksi kriminal dapat dilaksnakan oleh negara pantai bila ;
-Atas permintaan Nakoda
-Atas permintaan Negara Bendera kapal
-Kejahatan dpt menimbulkan pengaruh thd negara
-Kejahatan Nakoda
• HOT PURSUIT adalahpelanggaran suatu kapal yg tertangkap tangan melanggar hukum di dearah laut wilayah, hanya sampai 200 mil
• HAL2 YG DILARANG DI LAUT BEBAS :
• Hak Transit adalah hak yg diberikan oleh negara pantai utk kapal asing yg melewati selat negara pantai
• Persyaratan yang harus ditaati kapal asing bila sedang melaksanakan hak transit ;
• - Berlayar dg kecepatan normal
- Melalui alur yg telah ditetapkan
- Tidak menimbulkan pencemarn
• YURISDIKSI ;Adalah kewenangan suatu negara untuk melaksanakan kekuasaan hukum dalam batas wilayah negara
• Y urisdiksi kriminal ;kewenangan suatu negara untuk melekukan penyelidikan,pengusutan dan penahanan terhadap adanya tindak pidana. Yurisdiksi kriminal negara pantai tidak dapat dilaksasnakan diatas kapal asing yang sedang melaksanakan lintas damai
• Yurisdksi kriminal dapat dilaksnakan oleh negara pantai bila ;
0 komentarmu:
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar :
* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form